Semua Dokumen Administrasi Kependudukan terhitung Tanggal 1 Juli 2020 sudah menggunakan kertas HVS 80 Gram, dan dokumen yang diterbitkan sah digunakan sebagai dasar untuk pemenuhan persyaratan dokumen lain atau untuk keperluan lainnya.
Dokumen Administrasi Kependudukan sudah menggunakan kertas HVS 80 gram, Kecuali KTP dan KIA