Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Pasal 19 ayat 6 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan
Bahwa Semua Dokumen Administrasi Kependudukan yang sudah ditanda tangani secara Elektronik sudah tidak perlu dilegalisir, cukup difotocopy saja jika Dokumen Kependudukan diperlukan untuk pemenuhan dokumen persyaratan. Kecuali dokumen kependudukan yang masih bertanda tangan basah (dengan alat tulis) maka diperbolehkan untuk dilegalisir.Dokumen Administrasi Kependudukan yang bertanda tangan elektronik tidak perlu legalisir