Sehubungan dengan adanya gangguan pada server Disdukcapil pada mulai pukul 08.00 WIB pagi pada tanggal 5 April 2022, pelayanan Administrasi Kependudukan mengalami kendala/gangguan sebagai berikut:
1. Pelayanan Perekaman KTP Elektronik serta pencetakan KTP Elektronik serta Kartu Identitas Anak (KIA) belum dapat dilayani.
2. Pelayanan pencetakan dokumen Administrasi Kependudukan antara lain: Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan Dan Akta Perceraian saat ini belum dapat dilayani.
3. Gangguan ini belum bisa dipastikan berapa lama penyelesaiannya, dikarenakan permasalahan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan ADB Pusat.
Demikian Pemberitahuan ini, atas ketidaknyamanan ini kami mohon maaf. Terimakasih.
Server Dukcapil mengalami gangguan sementara