DISDUKCAPIL KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI menerima pengaduan masyarakat berupa :
Keluhan yang bersifat teknis dalam dokumen administrasi kependudukan, keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang pelayanan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :
Pengaduan secara langsung: Pojok Konsultasi
Surat: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti
Komp. Perkantoran Bupati Jl. Terpadu No.4
Email: disdukmeranti@gmail.com
Website: https://disdukcapil.merantikab.go.id/pengaduan
atau
sampaikan ke www.lapor.go.id
Whatsapp: 0812-7540-5144
Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:
Senin – Kamis : 09:00 – 15:00
Istirahat : 12:00 – 13:00
Jum'at : 09:00 – 15:00
Istirahat : 11:30 – 13:30
Pengaduan akan diproses dalam 3 hari kerja, tergantung tingkat kesulitan permasalahannya.
Layanan Pengaduan Dukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti