A. Analisis Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
Kepuasan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kepulauan Meranti dihitung dengan menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat. Survei kepuasan masyarakat dilaksanakan telah dilaksanakan dalam 3 (tiga) bulan dari Juli sampai dengan September 2022. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat di DISDUKCAPIL KAB. KEPULAUAN MERANTI diperoleh nilai IKM untuk triwulan k-III tahun 2022 sebesar 91,67 dengan nilai rata-rata masing-masing unsur sebagai berikut :
- Persyaraan Pelayanan, nilai rata-rata 3.57
- Prosedur Pelayanan, nilai rata-rata 3.47
- Waktu Pelayanan, nilai rata-rata 3.53
- Biaya/Tarif, nilai rata-rata 4.0
- Produk Spesifik Jenis Layanan, nilai rata-rata 3.37
- Kompetensi Pelaksana, nilai rata-rata 3.8
- Prilaku Pelaksana, nilai rata-rata 3.77
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan, nilai rata-rata 3.53
- Sarana dan Prasarana, nilai rata-rata 4.0
Pembahasan terhadap hasil survei setiap unsur pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan DISDUKCAPIL Kab. Kepulauan Meranti adalah sebagai berikut :
1. Unsur Pelayanan Persyaratan (U1)
Hasil survei menunjukkan nilai rata-rata kepuasan terhadap persyaratan di triwulan kedua tahun 2022 sebesar 3.57 Merujuk kepada jawaban yang diperoleh dari responden pada triwulan ketiga tahun 2022 dengan hasil terbanyak pada kriteria baik, maka hal ini dimaknai bahwa responden yang melakukan pengurusan adminduk kurun waktu bulan sejak April hingga Juli 2022 merasa persyaratan pengurusan adminduk dirasakan sudah cukup baik dan tidak menyulitkan
2. Unsur Prosedur Pelayanan (U2)
Hasil survei menunjukkan nilai rata-rata kepuasan terhadap persyaratan di triwulan III tahun 2022 sebesar 3.47,dilihat dari angka ini terdapat penurunan daripada survey triwulan ke-II. Dari hasil survei diketahui bahwa banyak responden memberi jawaban dengan kriteria baik atas pertanyaan yang diajukan pada kuesioner tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa DISDUKCAPIL Kab. Kepulauan Meranti telah melakukan penyederhanaan pelayanan unsur sistem, mekanisme dan prosedur yang meliputi tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan sehingga menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memahami sistem, mekanisme dan prosedur pada tahun-tahun selanjutnya, detail unsur ini sebaiknya ditampilkan dalam bentuk gambar/visual yang lebih komunikatif dan ada petugas yang memberikan informasi terhadap unsur tersebut ketika masyarakat sedang melakukan pengurusan administrasi kependudukan
3. Unsur Waktu Pelayanan (U3)
Secara rata-rata nilai per unsur, maka unsur waktu pelayanan triwulan III tahun 2022 mempunyai nilai rata-rata 3,53. Hasil ini masih ama dengan survey sebelumnya, memperlihatkan bahwa DISDUKCAPIL Kab. Kepulauan Meranti mampu mempersingkat waktu layanan saat ini dibandingkan tahun sebelumnya, kondisi ini merupakan dampak bahwa masyarakat atau responden yang sedang mengurus berkas adminduk telah melengkapi memahami persyaratan yang diperlukan dengan cepat sehingga mempermudah petugas dalam memberikan pelayanan dan pada akhirnya mempercepat waktu layanan. Ketepatan waktu pelayanan harus tidak boleh melebih dari waktu yang telah ditetapkan dalam SOP masing-masing pelayanan, setiap pelayanan sudah memiliki waktu penyelesaianya masing-masing. Namun kendala teknis sering menjadi hambatan dalam hal ini, yakni tidak maksimalnya jaringan komunikas data.
4. Unsur Biaya/Tarif (U4)
Triwulan III tahun 2022, unsur biaya/tarif mendapatkan nilai sempurna dari keseluruhan unsur yang dinilai, dengan nilai rata-rata 4.0. Seluruh responden memberikan jawaban dengan kriteria sangat baik, Kondisi ini menggambarkan bahwa Biaya yang dikenakan sesuai/mengikuti pada peraturan yang telah dtetapkan, yakni Rp. 0,- atau gratis bagi siapa saja, sehingga membuat masyarakat puas akan hal ini.
5. Unsur Produk Spesifik Jenis Layanan (U5)
Pada Triwulan III tahun 2022 Nilai rata-rata unsur produk spesifik jenis memperoleh nilai rata-rata sebesar 3,37 hal ini terlihat adanya penurunan nilai daripada survey pada triwulan ke-II. Kepuasan layanan terhadap produk spesifik jenis layanan berada pada kondisi baik, artinya masyarakat telah menerima dengan baik jenis pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Namun, unsur ini harus senantiasa ditingkatkan kedepannya.
6. Unsur Kompetensi Pelaksana (U6)
Hasil survei untuk unsur kompetensi pelaksana triwulan III tahun 2022 dengan nilai rata-rata 3,8 terjadi peningkatan dari survey pada triwulan ke-II. Situasi ini mencerminkan bahwa unsur kompetensi pelaksana, yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman sudah baik namun perlu dilakukan pengembangan khususnya keterampilan dan keahlian bidang komunikasi dan informasi, serta penerapan budaya 5S.
7. Unsur Perilaku Pelaksana (U7)
Hasil penilaian responden terhadap kepuasan pelayanan pada kondisi baik, yaitu dengan nilai rata-rata sebesar 3,77, nilainya naik dari hasil survey pada triwulan ke-II. Hal ini menunjukkan bahwa sikap petugas dalam memberikan pelayanan sudah baik dan dapat diterima oleh masyarakat ketika mereka mengurus dokumen adminduk, tetapi perlu ditingkatkan lagi agar menjadi lebih baik.
8. Unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan (U8)
Hasil penilaian responden pada kepuasan pelayanan terhadap unsur penanganan pengaduan, sarana dan masukan memperoleh nilai rata-rata sebesar 3.53 menunjukkan penurunan dari hasil survey triwulan ke-II. Kebanyakan responden memberikan nilai sangat baik. Unsur Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan, yaitu tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Hal ini dimaknai bahwa setiap penanganan, pengaduan, saran dan masukan, serta tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tidak lanjut telah cukup memberikan solusi terhadap apa yang dikeluhkan oleh masyarakat atau responden. Pengaduanpun sudah dilakukan tidak hanya secara manual atau personal tetapi dapat dilakukan melalui media teknologi, seperti email, media social dan website. Penyelesaian Pengaduan juga diharapak diselesaikan sesuai dengan waktu yang teelah tertuang pada SOP.
9. Unsur Sarana dan Prasarana (U9)
Hasil penilaian masyarakat triwulan II tahun 2022 memiliki nilai rata-rata 4.0 dengan kriteria sangat baik terhadap unsur sarana dan prasarana tersebut, artinya sarana dan prasarana pada DISDUKCAPIL KAB. KEPULAUAN MERANTI dirasa sudah cukup memadai sehingga masyarakat puas terhadap unsur sarana dan prasarana pada saat mereka mengurus berkas administrasi kependudukan.
B. Rekomendasi Tindak Lanjut
Beragamnya karakteristik responden dalam menyikapi berbagai unsur pelayanan (U1 sampai dengan U9) maka untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti disarankan sebagai berikut :
- Persyaratan-persyaratan adminduk dapat di informasikan pada website social media secara periodik;
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurus administrasi Kependudukan secara pribadi tanpa melalui calo. Selain karena pengurusan tidak dipungut biaya juga agar mengurangi resiko kesalahan dalam pengisian elemen data pada admninduk.
- Perlu ditambah Sumber Daya Masyarakat yang mumpuni sebagai operator layanan pengaduan secara online, agar lebih maksimal.
Layanan Pengaduan agar lebih ditingkatkan lagi.
ANALISIS DAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL SKM TRIWULAN KE-III TAHUN 2022